Edukasi "Fintech" Bagi Kaum Millenial Dalam Pojok Literasi
Maret 29, 2019
Guys, kalian tau gak sih apa itu generasi
millenials? Belakangan ini kata millenial sangat akrab sekali ditelinga. Sering
disebut-sebut dalam perbincangan jaman sekarang.
Generasi millenials adalah generasi anak
muda bagi mereka yang berusia antara 20 sampai 34 tahun. Biasanya anak-anak
muda ini adalah pengguna aktif sosial media seperti Facebook, Twitter,
Instagram, Youtube,dll. Kamu termasuk generasi ini kah?
Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan internet sangat besar sekali penggunaannya pada usia-usia tersebut. Apalagi, saat ini telepon genggam gampang didapatkan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan internet sangat besar sekali penggunaannya pada usia-usia tersebut. Apalagi, saat ini telepon genggam gampang didapatkan.
Senang sekali ketika menerima email yang isinya undangan dari Blogger Crony Community untuk menjadi peserta acara Pojok
Literasi yang diadakan di kota Medan tanggal 21 Maret 2019 lalu, tepatnya di
Cafe Potret. Materinya sangat menarik,menyesuaikan era saat ini dengan tema
acara “Finansial Technology yang ramah bagi Millenial”. Banyak informasi, ilmu
bahkan ide yang saya dapatkan dari pojok literasi tersebut.
"Literasi adalah kemampuan seseorang dalam mengolah dan
memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis.
(www.komunikasipraktis.com)"
Kota Medan terpilih sebagai kota pertama
dilaksanakannya acara pojok literasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tim
Pelaksananya yaitu Direktorat Perekonomian dan Kemaritiman. Penanggung jawab
acara adalah Direktur Perekonomian dan Kemaritiman. Sedangkan fasilitatornya
yaitu BloggerCrony Community (BCC) dengan pemandu acaranya yaitu kak
Wardah Fajri. Acara berlangsung selama kurang lebih 3 jam dengan dihadiri
adik-adik mahasiswa dan teman blogger lainnya.
Sekitar jam 14.00 acara
dimulai.Menyanyikan lagu Indonesia raya kami lakukan bersama-sama.
Ada 4 narasumber dalam acara ini
yaitu
-Rosarita Niken Widyastuti Sekretaris
Jendral Kemenkominfo
-Septriana Tangkary Direktur IKPM
Kemenkominfo
-Sondang Martha Samosir Kepala Departemen
Literasi dan Inklusi Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas
Jasa Keuangan
-Melvin Mumpuni CFP Founder dan CEO
Finansialku
Masing-masing memberikan materi yang
relevan dengan bidangnya.
Laporan World Economic Forum 2015
memprediksi negara Indonesia akan menjadi salah satu pasar digital terbesar di
Asia Tenggara pada tahun 2020. Oleh sebab itulah pemerintah melalui Menkominfo
khususnya DJIKP dengan gencarnya mengajak serta mendukung seluruh lapisan
masyarakat agar memanfaatkan digitalnya untuk membangun perekonomian bangsa.
Strategi yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan edukasi melalui
seluruh komunikasi yang tersedia seperti talkshow atau pun forum-forum menarik
lainnya dengan sasaran kaum millenial. Kaum millenial inilah yang diharapkan
agar memahami tentang cara memanfaatkan Finansial Technology yang nantinya juga
bisa menjadi agen literasi di seluruh Indonesia dengan turut menyebarkan
informasi lewat medsos.
Dunia teknologi khususnya digital semakin
canggih dalam perkembangannya. Hal ini memberikan dampak di setiap industri,
termasuk industri financial. Nah,di acara pojok literasi yang diadakan kemarin,
Ibu Sondang Martha Samosir selaku Kepala Departemen Literasi dan Inklusi
Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan,
berbagi ilmu tentang “Fintech Investasi Cerdas bagi Millenials”. Beliau
menjelaskan bahwa Finansial Technology adalah layanan keuangan berbasis
teknologi informasi.
Jasa keuangan meliputi:
-Pembayaran (Payment)
-Pendanaan (Funding)
-Perbankan (Digital Banking)
-Pasar Modal (Capital Market)
-Perasuransian (Insurtech)
-Jasa pendukung lainnya (Support Fintech)
Nah, agar Fintech ini berjalan lancar
tanpa adanya kecurangan, disinilah peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dibutuhkan.
Fungsi OJK yaitu:
1.Mengatur
OJK
menerbitkan sejumlah peraturan terkait Fintech,yaitu:
- Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 yaitu tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 yaitu tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- Peraturan
OJK no.77/POJK.01/2016 yaitu tentang layanan pinjam meminjam uang
berbasis Teknologi Informasi (peer-to-peer lending)
- Peraturan OJK No.37/POJK.04/2018 yaitu
tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.
2.Mengawasi
OJK
mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan Perbankan, Industri keuangan non bank
dan Pasar Modal
3.Melindungi
Dalam hal ini OJK melindungi semua
konsumen yang berkaitan dengan keuangan.
Bu Sondang juga
memaparkan bahwa saat ini ada 99 perusahaan Fintech Lending yang berizin dan terdaftar
di OJK. Jadi pastikan bila ingin berinvestasi dengan Fintech Lending silahkan
cek terlebih dahulu bisa melalui website OJK.
Berbicara Soal
Fintech, Melvin Mumpuni selaku CFP founder dan CEO Finansialku juga menjelaskan
bahwasanya Fintech lahir di Indonesia seharusnya mensejahterakan bukan
menyengsarakan rakyat. Menurutnya para content creator wajib mendukung program
pemerintah dalam literasi keuangan.
Begitu deh kira-kira
penjelasan dalam pojok literasi kemarin. Keren ya materinya. Saya berharap program
ini bukan sekedar materi tapi betul- betul semua kalangan bisa merasakan
manfaat dari program ini.(yaelah,hihi). Semoga bermanfaat ya infonya...
2 comments
Masih tabu dan harus belajar lebih banyak soal finansial technology, apalagi Indonesia bakal jadi pasar digital terbesar se-Asia Tenggara.
BalasHapusIya..sama kk.saya juga masih kaku soal fintech dan masih harus belajar banyak
Hapus